Namun, sejak ibunya meninggal dunia, seluruh aset hasil kerja keras yang dititipkan oleh pria 24 tahun itu diduga digelapkan Teddy Pardiyana. Ia bahkan mengaku sengaja melaporkan hal itu lantaran seluruh aset yang diduga digelapkan oleh Teddy merupakan miliknya.
"Saya sempat mempertanyakan. Waktu itu saya kasih kelonggaran dulu karena kondisi saya sedang down. Saya pertanyakan karena itu hak saya karena dibeli menggunakan uang saya, sampai akhirnya saya tanyakan ke Asep Hermanto (saksi)," paparnya.
Sebagaimana diketahui, Teddy Pardiyana dilaporkan Rizky Febian ke Polda Jabar terkait dugaan penggelapan aset berupa sejumlah properti hingga mobil. Pelaporan polisi dipicu sikap Teddy yang tak kunjung mengembalikan aset yang dipersoalkan.
Ada 12 aset milik Rizky Febian dan Putri Delina yang belum dikembalikan oleh Teddy, yakni rumah dan sertifikat ruko di Panyawangan, Cileunyi, Kabupaten Bandung; rumah kost 32 kamar di Bojongsoang, Kabupaten Bandung; uang penjualan rumah di Villa Bandung Indah, Cileunyi, Kabupaten Bandung senilai Rp1,5 miliar, dan uang penjualan mobil sebesar Rp120 juta.
Selain itu, tanah yang dibeli dari uang Rizky Febian atau Lina di Banjaran, Kabupaten Bandung dan Ciamis; toko material di Banjaran dan Majalaya, Kabupaten Bandung; tanah di Pangalengan, Kabupaten Bandung; usaha grosir di Arjasari, Kabupaten Bandung; serta perhiasan senilai Rp 2 miliar.
(van)