JAKARTA - Artis Kartika Putri dinyatakan kalah praperadilan dari Richard Lee atas kasus dugaan pencemaran nama baik dan ilegal akses yang dianggap tidak sah secara hukum pada Senin (14/11/2022). Hal itu diungkapkan oleh dokter 37 tahun itu di kanal YouTube pribadinya.
“Saya harus kasih tau kalian, hari ini adalah sidang putusannya. Saya baru dapat laporan bahwa saya menang praperadilan,” tutur Richard Lee sambil tertawa sumringah seperti dikutip dari kanal YouTubenya, MARS, pada Selasa (15/11/2022).
Namun, kekalahan praperadilan yang menimpa istri dari Habib Usman bin Yahya ini belum membuatnya angkat bicara sampai saat ini.
Di sisi lain, Richard Lee sudah tidak ingin lagi memperpanjang kasus ini. “Saya pun udah males memperpanjang, kecuali kalau kuasa hukum saya berkata lain,” katanya, seperti dikutip dari kanal YouTube Intens Investigasi, pada Rabu (16/11/2022).
Selain itu, dia juga menambahkan bahwa tidak bersedia memaafkan Kartika Putri. “Tapi yang jelas, saya tidak akan memaafkan dan saya yakin ada hukum yang lebih tinggi daripada hukum dunia,” timpalnya.
Baca Juga: 50 Tahun Berkarya, Indomie Konsisten Hidupkan Inspirasi Indomie untuk Negeri
Follow Berita Okezone di Google News