JAKARTA - Dua tahun lamanya Dokter Richard Lee dan Kartika Putri berseteru hingga masuk ke ranah hukum. Tapi kini, Richard Lee dinyatakan bebas dari status tersangka kasus ilegal akses dan pencemaran nama baik usai memenangkan sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Walaupun begitu, dengan tegas Dokter Richard mengaku enggan memaafkan kubu lawan. Dirinya masih menyimpan kemarahan atas perlakuan yang dia dapat selama ini.
"Yang jelas, sebagai pribadi, saya masih ada kemarahan yang luar biasa yang tidak bisa saya tutupi. Saya belum bisa maafin sampai detik ini. Saya tidak akan memaafkan orang tersbebut, siapapun, baik artinya maupun orang-orang yang mendzalimi saya" ujar Dokter Richard Lee, ditemui di kawasan Senopati, Jakarta Selatan, Rabu (16/11/2022).
Dokter Richard tak bisa menerima serta memaafkan begitu saja pihak Kartika Putri. Pasalnya, dia merasa sudah difitnah dan bahkan sampai ditetapkan sebagai tersangka.
"Bayangkan saya difitnah, saya sudha minta maaf, masih dikasuskan, dipolisikan, saya ditangkap, ditahan, dikriminalisasi. Kalau saya disuruh diem aja gak ngapa-ngapain, mohon maaf , saya cuman manusia biasa. Walaupun saya gak bisa balas secara hukum, paling enggak saya harus berbicara supaya bisa melanjutkan hidup saya" lanjut Richard Lee.
Bagi dokter Richard, jika balasan hukum tak dapat dia lakukan, dia yakin betul Tuhan bakal membalas semua perbuatan pihak yang merugikannya.
Adapun Richard Lee bersama tim kuasa hukumnya membeberkan hasil sidang praperadilan yang berlangsung 14 November 2022. Dalam tiga poin yang disebutkan, Richard menegaskan status tersangka telah dicabut.
"Penetapan tersangka pencemaran nama baik saya tidak sah, penetapan tersangka ilegal akses tidak sah, ketiga penyitaan hp, instagram, dan facebook saya tidak sah" ujar Richard Lee.
Follow Berita Okezone di Google News