JAKARTA, MPI - Penyanyi Nindy Ayunda melalui kuasa hukumnya, Yafet Rissy, meyakini bahwa pihaknya tidak bersalah dalam kasus dugaan penyekapan dan perampasan kemerdekaan terhadap mantan sopirnya, Sulaiman.
Hal ini disampaikan saat pihak Nindy menyerahkan bukti tambahan berupa video ke penyidik. Bukti tersebut diserahkan untuk menyangkal sejumlah tuduhan dari pelapor.
"Berdasarkan data dan informasi yang kita punya, kita yakin apa yang dilaporkan tidak mendasar, saat ini pun sulit untuk dibuktikan oleh pelapor sehingga proses penyidikan ini masih berjalan," kata Yafet saat ditemui di Polres Metro Jakarta Selatan, baru-baru ini.

Yafet menilai pihak pelapor juga terus menggiring opini publik untuk menyudutkan kliennya. Apalagi menurutnya, saat ini belum ditemukan bukti kuat jika kliennya bersalah.
"Kita ingin mengimbau agar pihak siapa pun untuk berhenti memberikan informasi yang menyesatkan publik. Karena, saat ini memang belum ada bukti yang cukup yang menjadi dasar bagi penyidik meningkatkan status hukum klien kami," ucap Yafet.
Diberitakan sebelumnya, seorang perempuan bernama Rini Diana melaporkan Nindy Ayunda ke Polres Metro Jakarta Selatan pada 15 Februari 2021. Dalam laporannya, dia menyatakan suaminya, Sulaiman, yang merupakan mantan sopir sang artis menjadi korban penyekapan.
Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/904/II/YAN2.5/2021/SPKT PMJ dengan sangkaan Pasal 333 KUHP tentang Kejahatan Terhadap Kemerdekaan Orang.
Setelah itu, Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Polres Metro Jakarta Selatan terkait kasus dugaan penyekapan tersebut.
(ltb)
Celebrity Okezone menghadirkan berita terbaru, eksklusif, dan terpercaya seputar artis dalam dan luar negeri