Mengenai kabar kebebasan ini, belum ada keterangan resmi dari pihak Putra Siregar. Belum diketahui tepatnya sejak kapan masa hukuman sang pengusaha toko ponsel itu dinyatakan selesai.
Seperti diketahui, Putra Siregar bersama rekannya, artis Rico Valentino, dilaporkan atas dugaan pengeroyokan terhadap Nur Alamsyah pada 16 Maret 2022.
Pria itu mengaku dikeroyok oleh Putra Siregar dan Rico Valentino tanpa sebab saat mereka bertemu di salah satu tempat hiburan malam di kawasan Senopati, Jakarta pada 2 Maret 2022.
Putra Siregar dan Rico Valentino ditetapkan sebagai tersangka dugaan pengeroyokan dan ditahan. Dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 18 Agustus lalu, Putra Siregar dan Rico Valentino dijatuhi vonis hukuman 6 bulan penjara, lebih ringan 4 bulan dari tuntutan JPU.
(ltb)