Jessica Iskandar melaporkan Steven ke Polda Metro Jaya atas dugaan penipuan dengan kerugian mencapai Rp9,8 miliar, pada 15 Juni 2022. Dia menjerat rekan bisnisnya tersebut dengan Pasal 378 dan atau 372 KUHP atas dugaan penipuan dan penggelapan.
Steven lewat kuasa hukumnya kemudian mensomasi Jessica dengan alasan pencemaran nama baik berpotensi melanggar Pasal 27 Ayat 33 Undang-Undang ITE.*
BACA JUGA: Demi Privasi, 5 Artis Ini Ogah Pamer Wajah Anak di Media Sosial
BACA JUGA: Bongkar Trik Dukun Palsu, Demian Aditya Ingatkan Pesulap Merah Soal Santet
(SIS)