Diberitakan sebelumnya, Jerinx kembali berurusan dengan kasus hukum. Terkait kasus pengancaman melalui media elektronik terhadap pegiat media sosial, Adam Deni.
Jerinx lalu dijatuhi hukuman i 1 tahun penjara dan denda Rp25 juta oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Suami Nora Alexandra itu ditempatkan di Rutan Salemba, Jakarta.
Namun sejak 1 April 2022, Jerinx dipindahkan ke Lapas Kerobokan, Bali.
Saat ini Jerinx dinyatakan bebas bersyarat oleh Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Kerobokan, Kabupaten Badung, Bali pada Selasa, 2 Agustus 2022. Permohonannya dikabulkan sehingga statu Jerinx kini adalah cuti bersyarat.
(aln)