Dia mengatakan, saat itu Halim didampingi seorang perempuan yang disebut notaris. "Dalam kondisi saya yang sangat tertekan itu, sangat syok, itu sempat ditegur sama pihak berwajib yang sedang berjaga. 'Enggak boleh disini yang namanya transaksi, enggak boleh ada tandatangan-tandatangan gini'," kata bintang film "Setan Budeg" itu.
Alona tak menyangka jika sang pengacara memanfaatkan kesempatan itu untuk membohonginya. "Lalu dia mengambil momen yang mana di saat pihak berwajib lagi tidak melihat. 'Cepetan tanda tangan mumpung enggak ada yang lihat, ini kalau enggak ditandatangani nanti enggak ada lagi', jadi kayak ada bujuk rayu gitu yang dia lakukan kepada saya," sambungnya.
Menyelesaikan transaksi jual beli, alhasil uangnya hingga saat ini tidak diketahui pasti jatuh ke tangan siapa. Padahal kala itu, dia sudah menyarankan kuasa hukumnya, Halim agar mengirimkan kepada ibunya.
Tak terima dengan perlakuan sang pengacara, Cynthiara Alona pun akhirnya melaporkan Halim Darmawan atas dugaan penipuan dan penggelapan ke SPKT Polda Metro Jaya pada 18 Juli 2022. Laporannya terdaftar dengan nomor LP/B/3633/VII/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA pada 18 Juli 2022 dengan Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP.
Sebagai informasi, Halim merupakan pengacara yang mendampingi Alona saat terjerat kasus prostitusi anak. Polisi mengungkap adanya praktik prostitusi di hotel miliknya di kawasan Kreo, Larangan, Tangerang, pada Maret 2021.
(FLO)