JAKARTA - Kartika Putri merasa lega lantaran laporannya dalam kasus penggelapan sertifikat tanah milik almarhumah ibunda diterima oleh pihak kepolisian. Menurutnya laporan tersebut telah memenuhi unsur-unsur pidana.
Kartika Putri pun berharap permasalahan yang menimpa keluarganya segera menemui titik terang. "Sudah menemui unsur-unsur ternyata, unsur pidana. Sehingga bisa dilakukan menggunakan pasal pidana. Jadi langsung ditindak lanjuti dan cepet ketemu titik terangnya," kata Kartika Putri saat ditemui di Polres Bogor Jawa Barat, Rabu (13/7/2022).
Kartika mengungkapkan setelah membuat laporan, setidaknya pihaknya telah mengantongi beberapa nama bakal dijadikan saksi nanti.
"Ada 7 cuma akan bertambah terus sepanjang perjalanan. Siapanya pada saat BAP akan lebih jelas, biar pihak kepolisian yang nanti akan memberitahukan," imbuhnya
"Yaudah istilahnya kita sudah lapor dan curhat bahkan diterima. Sehingga memenuhi pasal, nanti kita lanjut proses hukumnya," timpalnya