JAKARTA - Kartika Putri mendatangi Polres Bogor Jawa Barat terkait kasus dugaan penggelapan sertifikat tanah warisan milik mendiang sang ibu. Sertifikat warisan tersebut disalahgunakan tanpa sepengetahuan dirinya dan saudara-saudaranya sebagai ahli waris.
Kartika Putri pun menjelaskan kronologi permasalahan tersebut. Berawal ketika dia hendak membagi-bagikan barang sepeninggalan mendiang sang ibunda.
"Awalnya saya mau bagi-bagiin barangnya mungkin bermanfaat untuk dibagikan ke orang sekeliling. Kita baru sadar ternyata posisi sertifikat, salah satu aset rumah yang di Cibubur ternyata tidak ada sertifikatnya di tempat yang semestinya," kata Kartika Putri saat ditemui di Polres Metro Bogor Jawa Barat, Rabu (13/7/2022).
Dengan tidak adanya sertifikat tanah, membuat istri Habib Usman bin Yahya mulai curiga dan menduga adanya oknum-oknum mafia tanah yang menyalahgunakan sertifikat tanah milik mendiang ibunya.
Padahal sebagai ahli waris, Kartika dan saudaranya tidak sama sekali menjual harta peninggalan almarhumah. Sehingga ia dan saudara-saudaranya memutuskan untuk membawa persoalan itu kejalur hukum.
"Nggak tahu dari situ kita mulai menyadari bahwa kehilangan sertifikat tersebut. Lalu diduga ada oknum yang menyalahgunakan sertifikat," ucap Kartika Putri
"Kaget ya setelah kita selidiki secara kekeluargaan, sudah ada akta kuasa jual atas nama kita bertiga. Kita bertiga nggak pernah bikin," lanjutnya