Kartika Putri menjelaskan secara tiba-tiba sertifikat itu hilang dan menguatkan mereka untuk mencari tahu penanggung jawab atas penggelapan sertifikat tanah.
"Tiba-tiba sudah ada akta kuasa jual dan akta ahli waris yang mana kita bertiga nggak pernah ngurus, nggak pernah buat. Pada saat kita cari tahu lagi keberadaan sertifikat itu di mana, simpang siur, tidak ada pertanggung jawaban," katanya lagi.
Adit saudara kandung Kartika Putri menuturkan kalau pihaknya dapat melacak, lantaran sertifikat tanah tertera nama notaris. Sehingga dia dan saudara kandungnya memutuskan membuat laporan penggelapan sertifikat tanah ke Polres Bogor Jawa Barat.
"Dan akta pernyataan ahli waris, tapi ada didalam satu notaris di Kabupaten Bogor karena ada tanda terima," pungkas Adit.
(aln)