KAPOLRES Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Hengki mengatakan bahwa pihaknya akan segera menetapkan status tersangka, atas kasus dugaan pengeroyokan yang dilakukan oleh Iko Uwais dan kakaknya, Firmansyah. Penetapan tersebut dilakukan usai pihaknya memanggil Iko serta Firmansyah sebagai saksi atas kasus yang dilaporkan oleh seorang desain interior bernama Rudi.
Bukan hanya itu Kombes Pol Hengki juga meyakini kalau pihaknya optimis akan tetap melakukan gelar perkara pada pekan ini. Hal itu dilakukan untuk menentukan nasib aktor 39 tahun dan saudaranya.
"Diduga atas nama RD masih dalam proses dilakukan Kasatreskrim. Mudah-mudahan dalam satu minggu ini, kami sampaikan perkembangannya, secepatnya," kata Kombes Pol Hengki saat ditemui di Polres Metro Bekasi Kota Senin, 4 Juli 2022.
"Sekarang masih dalam proses tahap persiapan dibulatkan lagi gelar perkara yang sudah dalam proses penyidikan," sambungnya.
Hengki berharap rangkaian gelar perkara yang bakal digelar pekan ini bisa berjalan dengan lancar. Hal itu tentu harus dilakukan agar pihaknya dapat menuntaskan perkara yang menimpa suami Audy Item dan saudaranya.
Kendati demikian, hingga saat ini Iko dan saudaranya masih berstatus sebagai saksi dalam kasus dugaan pengeroyokan tersebut. Ia pun berjanji akan menyampaikan hasil dalam gelar perkara yang akan berlangsung maksimal empat hari kedepan.
Baca Juga: Ikut Acara Offline BuddyKu Fest, Cara Jadi Content Creator Handal Zaman Now!
Follow Berita Okezone di Google News