JAKARTA - Sidang kasus penganiayaan dengan terdakwa Putra Siregar dan Rico Valentino kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (30/6/2022).
Diketahui, sidang hari ini beragendakan keterangan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Hal ini disampaikan oleh kuasa hukum dua terdakwa, Nur Wafiq.
"Iya, mendengarkan saksi dari penuntut umum," ujar Nur Wafiq saat dihubungi awak media, Rabu (29/6/2022) malam.
Akan tetapi, Nur Wafiq belum bisa memastikan terkait waktu sidang kliennya tersebut.
"Belum ditentukan sih, biasanya sidang pukul 13.00 WIB," tutur Nur Wafiq.
JPU dalam dakwaannya menyebutkan Putra Siregar (PS) dan Rico Valentino (RV) melakukan penganiayaan terhadap seorang bernama Muhammad Nur Alamsyah.
Lantaran itu, Putra Siregar dan Rico Valentino dikenakan Pasal 170 ayat (1) KUHP atau kedua, Pasal 351 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP