Sekedar informasi, sidang lanjutan terkait putusan sela terkait harta gono gini berupa beberapa tanah dan unit kendaraan akan digelar di Kantor Pengadilan Agama Tigaraksa Kabupaten Tangerang Banten. Pasalnya beberapa tanah yang dimaksud pihak tergugat berada di daerah Tangerang Banten.
Meskipun ada pula sebidang tanah ada di wilayah DKI Jakarta.
(van)