"Jangankan sampai juga secara aturan dan sistem belum siap, akhirnya para ibu-ibu perempuan ini malah jadi dirugikan gitu," tambahnya.
Selain itu, perempuan 40 tahun ini menganggap aturan tersebut bisa membuat diskriminatif antara perempuan dan laki-laki.
Sebagai informasi, saat ini aturan cuti melahirkan diatur dalam UU No 13 Tahun 2013, di mana cuti diberikan selama 3 bulan dan pembayaran gaji secara penuh.
(van)