JAKARTA - Sidang kasus dugaan mafia tanah yang dilaporkan Nirina Zubir kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, pada 28 Juni 2022. Dalam persidangan, jaksa penuntut umum menghadirkan saksi bernama Sri.
Perempuan itu mengaku sebagai pekerja lepas (freelancer) Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dan telah melakoni pekerjaannya selama 10 tahun terakhir. Namun, dia mengaku baru bekerjasama dengan dua terdakwa lain sejak tahun terakhir.
“Tapi baru kerja bareng Faridah (notaris di PPAT Tangerang) mulai tahun 2016. Sedangkan Pak Erwin sekitar tahun 2018 (pegawai PPAT Jakarta Barat),” ungkap Sri dalam kesaksiannya di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (28/6/2022).
Sri mengaku, membantu pekerjaan Faridah untuk mengurus sejumlah sertifikat tanah yang diajukan Riri Khasmita ke kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN). Dia kemudian menghapus nama Cut Indria Marzuki (ibu Nirina) dan Fadhlan Karim (kakak Nirina) dari sertifikat itu.
Sebagai gantinya, perempuan itu memindahkan nama Riri Khasmita dan Edrianto ke dalam sertifikat tersebut. Riri kemudian mentrasfer dana sebesar Rp112 juta untuk membayar pajak penjualan dan pembelian, balik nama, hingga fotocopy sertifikat.
BACA JUGA: Sidang Kasus Mafia Tanah Milik Keluarga Nirina Zubir Ditunda 1 Minggu, Kenapa?