SIDANG kasus mafia tanah milik keluarga artis Nirina Zubir kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Sayangnya, sidang lanjutan beragendakan keterangan saksi tersebut terpaksa harus ditunda selama satu minggu kedepan.
Bukan tanpa alasan, sidang tersebut harus ditunda lantaran hakim yang biasa memimpin jalannya sidang berhalangan hadir lantaran sakit. Sementara hakim kedua juga tengah menjalankan sidang di ruangan lain. Padahal untuk menjalankan sidang dengan agenda keterangan saksi, minimal harus ada tiga orang hakim yang bertugas.
"Oleh karena itu perkara, tidak bisa kami lanjutkan dengan sangat terpaksa kami menunda perkara ini," kata Hakim Ketua di dalam persidangan, Selasa (21/6/2022).
"Ditunda satu minggu kedepan yaitu Selasa, 28 Juni 2022," lanjut Hakim Ketua.
Adapun di persidangan minggu ini masih mendengarkan keterangan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Hakim ketua juga memohon maaf kepada para saksi yang telah hadir meluangkan waktunya di persidangan.
"Tiga saksi yang dihadirkan, kepada saksi kami minta maaf saudara telah meluangkan waktunya di pengadilan. Kita undur minggu depan untuk mendengarkan keterangan saksi," tambah Hakim Ketua.