Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Freelancer PPAT Kantongi Rp3,5 Juta untuk Ubah Sertifikat Tanah Ibu Nirina Zubir

Lintang Tribuana , Jurnalis-Selasa, 28 Juni 2022 |20:19 WIB
<i>Freelancer</i> PPAT Kantongi Rp3,5 Juta untuk Ubah Sertifikat Tanah Ibu Nirina Zubir
Nirina Zubir saat menghadiri sidang kasus dugaan mafia tanah yang merugikan keluarganya. (Foto: MNC Portal Indonesia)
A
A
A

Setelah pekerjaan tersebut selesai, Sri mengaku, menerima imbalan dari Faridah. Adapun besaran 'honor' yang diterimanya sebesar Rp3,5 juta. 

Nirina Zubir saat menghadiri sidang kasus mafia tanah yang merugikan keluarganya. (Foto: MNC Portal Indonesia)

Selain Sri, kasus dugaan mafia tanah ini juga menjadikan Riri Khasmita dan suaminya, Edirianto sebagai terdakwa. Lainnya, Faridah, Ina Rosalina, dan Erwin Riduan yang merupakan notaris dan pejabat pembuat akta tanah atau PPAT. 

Riri Kasmita yang merupakan asisten mendiang ibu Nirina diduga menggasak enam sertifikat tanah milik ibu sang akris. Akibatnya, keluarga Nirina mengalami kerugian mencapai Rp17 miliar.*

BACA JUGA: Blakblakan, 6 Artis yang Mengaku Hamil Duluan Sebelum Menikah

BACA JUGA: 9 Artis Indonesia Menikah dengan Idolanya, Nomor 6 Bertahan Selama 20 Tahun

 

(SIS)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita celebrity lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement