Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Bela Doddy Sudrajat, Paulina Dadek Terancam Hukuman 4 Tahun Penjara atas Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik

Ravie Wardani , Jurnalis-Senin, 13 Juni 2022 |14:56 WIB
Bela Doddy Sudrajat, Paulina Dadek Terancam Hukuman 4 Tahun Penjara atas Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik
Doddy Sudrajat. (Foto: MPI)
A
A
A

Dalam kasus ini, Mirwansyah melaporkan Paulina ke Polres Metro Jakarta Timur pada 31 Mei lalu. Hari ini, dia pun telah menjalani pemeriksaan selaku saksi korban.

"Hari ini saya memenuhi panggilan Krimsus Polres Metro Jakarta Timur terkait laporan yang saya buat terhadap saudari PD berkaitan dengan dugaan pencemaran nama baik yang saya laporkan pada tanggal 31 Mei 2022," kata dia.

Akibat tudingan tersebut, Mirwansyah mengatakan Paulina terancam melanggar Pasal 27 ayat 3 nomor 19 tahun 2016 terkait UU ITE. Dalam pasal tersebut, PD juga terancam hukuman empat tahun penjara.

"Saya buat laporan di Polres Metro Jakarta Timur dengan pasal 27 ayat 3 UU nomor 19 2016 tentang ITE dengan ancaman pidananya 4 tahun," tandasnya.

(FLO)

Celebrity Okezone menghadirkan berita terbaru, eksklusif, dan terpercaya seputar artis dalam dan luar negeri

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita celebrity lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement