Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Permohonan Ahli Waris Teddy Pardiyana Ditolak PA Bandung

Ravie Wardani , Jurnalis-Jum'at, 08 Mei 2026 |14:48 WIB
Permohonan Ahli Waris Teddy Pardiyana Ditolak PA Bandung
Teddy Pardiyana
A
A
A

JAKARTA - Permohonan penetapan ahli waris yang diajukan oleh suami mendiang Lina Jubaedah, Teddy Pardiyana, ditolak Pengadilan Agama Bandung. 

Hal ini dikonfirmasi oleh kuasa hukum Rizky Febian, Bahyuni Zaili. Ia menyatakan majelis hakim memberikan putusan Niet Ontvankelijke Verklaard (NO) atau menyatakan permohonan tersebut tidak dapat diterima. 

"Itu permohonan dinyatakan tidak diterima (NO)," kata Bahyuni Zaili saat dikonfirmasi awak media belum lama ini. 

Adapun alasan penolakan majelis makim, Bahyuni menyebut ada kekeliruan prosedur dalam pengajuan perkara yang dilakukan oleh Teddy. 

Menurut hakim, sengketa mengenai penetapan ahli waris dalam kasus ini tidak bisa diselesaikan melalui jalur permohonan karena berpotensi menimbulkan sengketa. 

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita celebrity lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement