JAKARTA- Wanda Hamidah tersandung kasus hukum usai dilaporkan sang mantan suaminya, Daniel Patrick Schuldt, ke Polres Metro Depok, pada 15 Mei 2022.
Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi diketahui juga akan memanggil Wanda Hamidah selaku terlapor dalam waktu dekat.
Hal ini disampaikan Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Yogen Heroes Baruno. Dia mengatakan Wanda Hamidah rencananya akan diperiksa pekan ini.
“Rencananya minggu ini ya tapi kita Kamis ada libur,” ujar AKBP Yogen kala ditemui di Polres Metro Depok, Senin (23/5/2022).
Namun, Yogen menambahkan jadwal pemeriksaan terhadap WH masih bisa berubah. Namun ia menegaskan, Wanda Hamidah akan menjalani pemeriksaan paling lambat Senin pekan depan.
"Rencananya minggu ini ya, tapi kita Kamis ada libur jadi kemungkinan hari Jum'at atau paling lambat hari Senin," lanjutnya.
Follow Berita Okezone di Google News
Selain itu, Yogen juga menegaskan bahwa pihaknya tak segan-segan menjemput paksa Wanda Hamidah apabila mangkir secara berturut-turut dalam panggilan tersebut.
"Kita ada proses pemanggilan pertama, kedua, kalau tidak hadir lagi kita ada perintah membawa," kata AKPB Yogen lagi.
Kendati begitu, ia juga mengatakan pihak penyidik akan mengupayakan jalur kekeluargaan untuk menyelesaikan perseteruan tersebut.
"Ya kita panggil dulu sementara WH di mana. Terus nanti akan kita coba dengan cara keluarga setelah pemanggilan terlapor," tutupnya.
Sebagai informasi, Daniel melaporkan Wanda Hamidah atas dugaan perusakan dan penistaan atau penghinaan ke Polres Metro Depok pada Minggu (15/5/2022).
Dalam laporan tersebut, Wanda Hamidah dilaporkan dengan sejumlah pasal. Mulai dari masuk pekarangan tanpa izin, hingga melakukan perusakan yakni Pasal 167 masuk ke pekarangan rumah dan Pasal 406 tentang perusakan.
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.