Atas perbuatannya, Ridho divonis 2 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Dia mendapat keringanan hukuman lewat program pembebasan bersyarat sehingga keluar dari Lapas Kelas 1 Cipinang lebih awal, pada 2 Mei 2022.
Pada Maret 2017, dia juga pernah tertangkap karena kepemilikan sabu seberat 0,7 gram. Usai bebas, Ridho kembali menjalani hukuman penjara karena Mahkamah Agung memperberat hukumannya menjadi 18 bulan penjara. Dia bebas pada 8 Januari 2020.*
BACA JUGA:
5 Fakta Titi DJ Pindah Agama, Hafal Al Fatihah Sejak SD
Hotman Paris Bongkar Sifat Asli Iqlima Kim: Agresif dan Doyan Kirim Foto Seksi
(SIS)