PENYANYI cover viral, Tri Suaka dan ZinidinĀ Zidan, terancam membayar royalti sebesar Rp 1 miliar. Hal itu merupakan imbas dari kelakuan keduanya memparodikan gaya bernyanyi Andika Kangen Band.
Bukan hanya di somasi pengacara Andika Kangen Band dan diminta untuk membayar royalti sebesar Rp 1 miliar oleh Forum Komunikasi Artis Minang Indonesia (FORKAMI). Duo cover viral ini juga diminta untuk membayarkan royalti oleh Erwin Agam selaku pencipta lagu Emas Hantaran, serta band Jogja Ngatmombilung, lantaran mereka sempat membawakan lagu-lagu tersebut.
Menurut Erwin Agam, pihaknya sempat mengirim Tri Suaka dan ZinidinĀ Zidan pesan terkait lagu Emas Hantaran yang mereka bawakan. Bukannya ditanggapi baik, keduanya justru memilih untuk mematikan monetisasi.
"Satu lagi! Kalian enggak bayar pemakaian lagu saya (Emas Hantaran) yang mencapai jutaan viewers," tulis Erwin Agam di Facebook.
"Dihubungi manajer saya untuk kerja sama malah kalian matikan monetize konten tersebut. Kalian tak beretika," tegasnya lagi.
Hal yang sama juga dirasakan oleh grup band Ngatmombilung. Mereka mengaku bahwa di tahun 2020, bassist grup band mereka juga sempat menegur Tri Suaka terkait izin cover lagu, namun diabaikan.
"2020 pernah berurusan dengan bassist kami karena cover tidak pernah izin. Tidak kaget kalau sekarang masalah seperti ini mencuat. Sudah ah bosen," katanya