Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Adik Indra Kenz Nathania Kesuma Tersangka Binomo, Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara

Lintang Tribuana , Jurnalis-Kamis, 21 April 2022 |17:13 WIB
Adik Indra Kenz Nathania Kesuma Tersangka Binomo, Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara
Nathania Kesuma jalani pemeriksaan. (Foto: YouTube iNewsTV)
A
A
A

ADIK Indra Kenz, Nathania Kesuma, terseret kasus dugaan penipuan dan pencucian uang di Binomo. Dia pun terancam hukuman 5 tahun penjara tak jauh beda dengan kakaknya. 

Nathania telah menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka di Bareskrim Mabes Polri pada Rabu, 20 April 2022. Setelah diperiksa, dia resmi ditahan Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri. 

BACA JUGA:Usai Diperiksa, Adik Indra Kenz Langsung Ditahan di Rutan Bareskrim

Adik Crazy Rich Medan itu terancam hukuman 5 tahun penjara. Ancaman tersebut sama seperti dua tersangka lainnya, yakni pacar Indra Kenz, Vanessa Khong, dan calon mertuanya, Rudiyanto Pei.

"Iya, sama (dengan Vanessa Khong dan Rudiyanto Pei)," ujar Dirtipideksus Bareskrim Brigjen Whisnu Hermawan saat dimintai konfirmasi, Kamis (21/4/2022).

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita celebrity lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement