Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Adik Indra Kenz Nathania Kesuma Tersangka Binomo, Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara

Lintang Tribuana , Jurnalis-Kamis, 21 April 2022 |17:13 WIB
Adik Indra Kenz Nathania Kesuma Tersangka Binomo, Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara
Nathania Kesuma jalani pemeriksaan. (Foto: YouTube iNewsTV)
A
A
A

Whisnu menjelaskan Nathania Kesuma dijerat dengan Pasal 5 dan/atau Pasal 10 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.

"Terhadap tersangka tersangka Nathania Kesuma dipersangkakan Pasal 5 dan/atau Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP," imbuhnya.

Bareskrim Polri sebelumnya menetapkan Indra Kenz sebagai tersangka kasus dugaan judi online, penyebaran hoaks, penipuan hingga TPPU terkait Aplikasi Binomo. Akibat hal itu, ia dijerat pasal berlapis.

Adapun pasal yang disangkakan terhadap Indra antara lain; Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat 2 dan atau Pasal 45 A ayat (1) jo 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan atau Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 KUHP.

(dwk)

Celebrity Okezone menghadirkan berita terbaru, eksklusif, dan terpercaya seputar artis dalam dan luar negeri

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita celebrity lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement