Kepada penyidik, Vanessa Khong mengaku, menerima aliran dana dari Indra Kenz sebesar Rp1,1 miliar. Ia juga mendapatkan sebidang tanah di kawasan Tangerang Selatan senilai Rp7,8 miliar.
Sementara Rudiyanto Pei, menerima aliran dana dari Indra Kenz sebesar Rp1,5 miliar. Adik Indra, Nathania Kesuma juga menjadi tersangka dalam kasus itu karena menandatangani pemberian rumah di Deli Serdang, Sumatera Utara.
Nathania juga menerima aliran dana dari kakaknya senilai Rp9,4 miliar. Pria berinisial RP itu juga ikut membantu menyamarkan hasil kejahatan Indra Kenz dalam bentuk pembelian 10 buah jam tangan mewah senilai Rp8 miliar.
Atas kasus tersebut, penyidik menerapkan Pasal 5 dan atau Pasal 10 Undang Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) serta Pasal 55 Ayat (1) KUHP.*
BACA JUGA: Reza Arap Putuskan Vakum dari Media Sosial: I am Not Okay
(SIS)