Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Vanessa Khong Mangkir Pemeriksaan, Kuasa Hukum Bantah Ada Penjemputan Paksa

Ravie Wardani , Jurnalis-Kamis, 14 April 2022 |18:42 WIB
Vanessa Khong Mangkir Pemeriksaan, Kuasa Hukum Bantah Ada Penjemputan Paksa
Vanessa Khong mangkir pemeriksaan. (Foto: Instagram/@vanessakhongg)
A
A
A

Kepada penyidik, Vanessa Khong mengaku, menerima aliran dana dari Indra Kenz sebesar Rp1,1 miliar. Ia juga mendapatkan sebidang tanah di kawasan Tangerang Selatan senilai Rp7,8 miliar. 

Sementara Rudiyanto Pei, menerima aliran dana dari Indra Kenz sebesar Rp1,5 miliar. Adik Indra, Nathania Kesuma juga menjadi tersangka dalam kasus itu karena menandatangani pemberian rumah di Deli Serdang, Sumatera Utara. 

Vanessa Khong. (Foto: Instagram/@vanessakhongg)

Nathania juga menerima aliran dana dari kakaknya senilai Rp9,4 miliar. Pria berinisial RP itu juga ikut membantu menyamarkan hasil kejahatan Indra Kenz dalam bentuk pembelian 10 buah jam tangan mewah senilai Rp8 miliar. 

Atas kasus tersebut, penyidik menerapkan Pasal 5 dan atau Pasal 10 Undang Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) serta Pasal 55 Ayat (1) KUHP.*

BACA JUGA: Reza Arap Putuskan Vakum dari Media Sosial: I am Not Okay

(SIS)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita celebrity lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement