JAKARTA - Selebgram Vanessa Khong, mantan kekasih Indra Kenz, dikabarkan dijemput paksa pihak kepolisian terkait kasus investasi bodong Binomo yang menjadikannya sebagai tersangka.
Kabar itu akhirnya ditanggapi kuasa hukum Kuasa hukum Vanessa, Brian Praneda. Dia memastikan, kliennya tak akan dijemput paksa oleh pihak berwajib. Pasalnya, kliennya baru menerima panggilan pertama sebagai tersangka.
“Tidak ada yang namanya jemput paksa,” ujar sang kuasa hukum saat ditemui di Gedung Bareskrim Polri, pada Kamis (14/4/2022).
Dia menambahkan, berdasarkan SPDP (Surat Perintah Dimulainya Penyidikan) yang diterima pihaknya, pada 4 dan 8 April 2022, Vanessa Khong menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, pada 14 April 2022.

Brian Praneda kemudian mengungkapkan, alasan kliennya tidak bisa memenuhi pemeriksaan hari ini. Dia mengaku, pihaknya masih mengumpulkan sejumlah dokumen yang nantinya akan menjadi berkas pembelaan sang klien.
“Kami punya hak untuk melakukan persiapan dokumen untuk membela klien kami. Jadi, dalam hukum acara pidana tidak ada masalah dengan hal itu,” ungkapnya menambahkan.
Vanessa Khong, menurut Brian, akan menjalani pemeriksaan pada 20 April 2022. Sedangkan sang ayah, Rudiyanto Pei yang menjadi tersangka bersamanya diperiksa pada 18 April 2022.
Penyidik Bareskrim Mabes Polri seharusnya memeriksa Vanessa dan Rudi terkait dugaan investasi bodong aplikasi trading Binomo, pada 14 April 2022. Keduanya menjadi tersangka karena dinilai membantu menyembunyikan dana hasil kejahatan IK.
BACA JUGA: 7 Fakta Vanessa Khong, Kekasih Indra Kenz yang Juga Tersangka Trading Bodong
Kepada penyidik, Vanessa Khong mengaku, menerima aliran dana dari Indra Kenz sebesar Rp1,1 miliar. Ia juga mendapatkan sebidang tanah di kawasan Tangerang Selatan senilai Rp7,8 miliar.
Sementara Rudiyanto Pei, menerima aliran dana dari Indra Kenz sebesar Rp1,5 miliar. Adik Indra, Nathania Kesuma juga menjadi tersangka dalam kasus itu karena menandatangani pemberian rumah di Deli Serdang, Sumatera Utara.

Nathania juga menerima aliran dana dari kakaknya senilai Rp9,4 miliar. Pria berinisial RP itu juga ikut membantu menyamarkan hasil kejahatan Indra Kenz dalam bentuk pembelian 10 buah jam tangan mewah senilai Rp8 miliar.
Atas kasus tersebut, penyidik menerapkan Pasal 5 dan atau Pasal 10 Undang Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) serta Pasal 55 Ayat (1) KUHP.*
BACA JUGA: Reza Arap Putuskan Vakum dari Media Sosial: I am Not Okay
(SIS)