Sesuai Pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, hakim menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp10 juta kepadanya. Terkait putusan itu, Tubagus Joddy berencana banding.*
BACA JUGA:
Soal Nafkah Anak, Doddy Sudrajat: Tak Bisa Dipatok dengan Nominal
Jawaban Menohok Reza Arap saat Dituding Tak Hargai Umat Islam yang Puasa
(SIS)
Celebrity Okezone menghadirkan berita terbaru, eksklusif, dan terpercaya seputar artis dalam dan luar negeri