Sesuai Pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, hakim menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp10 juta kepadanya. Terkait putusan itu, Tubagus Joddy berencana banding.*
BACA JUGA:
Soal Nafkah Anak, Doddy Sudrajat: Tak Bisa Dipatok dengan Nominal
Jawaban Menohok Reza Arap saat Dituding Tak Hargai Umat Islam yang Puasa
(SIS)