JAKARTA - Doddy Sudrajat menanggapi hukuman 5 tahun penjara yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Jombang kepada Tubagus Joddy, pada 11 April silam. Dia mengaku, ikhlas dengan keputusan hakim.
"Harapan saya, semoga Joddy bisa menjalani hukumannya dengan ikhlas. Setelah keluar nanti, dia juga bisa menjadi pribadi lebih baik lagi," ujar Doddy saat ditemui di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, pada 12 April 2022.
Pria 47 tahun itu juga menilai wajar keinginan Tubagus Joddy dan kuasa hukumnya dalam mengajukan banding atas hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp10 juta yang diterimanya.

"Itu hak kuasa hukumnya mengupayakan keringanan hukuman untuk kliennya. Ya silakan saja. Intinya, saya menerima apapun keputusan akhirnya nanti," kata bapak tiga anak itu menambahkan.
Pengadilan Negeri Jombang Jawa Timur menilai, Tubagus Joddy lalai dalam berkendara hingga menyebabkan kecelakaan yang menewaskan Vanessa Angel dan Tubagus Joddy, pada 4 November 2021.