Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Terseret Kasus Indra Kenz, Kapten Vincent Raditya Diperiksa Bareskrim Polri Selama 15 Jam

Ravie Wardani , Jurnalis-Kamis, 07 April 2022 |15:58 WIB
Terseret Kasus Indra Kenz, Kapten Vincent Raditya Diperiksa Bareskrim Polri Selama 15 Jam
Kapten Vincent Raditya jalani pemeriksaan selama 15 jam di Bareskrim Polri, pada 6 April 2022. (Foto: Instagram/@vincentraditya)
A
A
A

Subsider Pasal 3 dan/atau Pasal 5 dan/atau Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Dia juga dijerat dengan Pasal 378 jo Pasal 55 KUHP tentang Penipuan. 

Indra Kenz. (Foto: MNC Portal Indonesia)

Dengan begitu, maka Indra Kenz dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.*

(SIS)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita celebrity lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement