Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Terseret Kasus Indra Kenz, Kapten Vincent Raditya Diperiksa Bareskrim Polri Selama 15 Jam

Ravie Wardani , Jurnalis-Kamis, 07 April 2022 |15:58 WIB
Terseret Kasus Indra Kenz, Kapten Vincent Raditya Diperiksa Bareskrim Polri Selama 15 Jam
Kapten Vincent Raditya jalani pemeriksaan selama 15 jam di Bareskrim Polri, pada 6 April 2022. (Foto: Instagram/@vincentraditya)
A
A
A

Subsider Pasal 3 dan/atau Pasal 5 dan/atau Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Dia juga dijerat dengan Pasal 378 jo Pasal 55 KUHP tentang Penipuan. 

Indra Kenz. (Foto: MNC Portal Indonesia)

Dengan begitu, maka Indra Kenz dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.*

(SIS)

Celebrity Okezone menghadirkan berita terbaru, eksklusif, dan terpercaya seputar artis dalam dan luar negeri

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita celebrity lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement