Subsider Pasal 3 dan/atau Pasal 5 dan/atau Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Dia juga dijerat dengan Pasal 378 jo Pasal 55 KUHP tentang Penipuan.

Dengan begitu, maka Indra Kenz dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.*
(SIS)