Share

Terseret Kasus Indra Kenz, Kapten Vincent Raditya Diperiksa Bareskrim Polri Selama 15 Jam

Ravie Wardani, MNC Portal · Kamis 07 April 2022 15:58 WIB
https: img.okezone.com content 2022 04 07 33 2575037 terseret-kasus-indra-kenz-kapten-vincent-raditya-diperiksa-bareskrim-polri-selama-15-jam-ybSSXxB2KK.jpg Kapten Vincent Raditya jalani pemeriksaan selama 15 jam di Bareskrim Polri, pada 6 April 2022. (Foto: Instagram/@vincentraditya)

JAKARTA - Kapten Vincent Raditya diketahui menjalani pemeriksaan selama 15 jam di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, pada 6 April 2022. Pemeriksaannya terkait kasus penipuan binary option Binomo yang menjadikan Indra Kenz sebagai tersangka.Ā 

ā€œKemarin (6/4/2022), dia diperiksa dari pukul 10.00 WIB hingga 7 April 2022, pukul 01.00 WIB. Ada kurang lebih 40 pertanyaan,ā€ kata Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Kombes Pol Candra Sukma Kumara, pada Kamis (7/4/2/2022).Ā 

Candra mengungkapkan, pertanyaan yang diajukan penyidik kepada Vincent saat pemeriksaan hanya terkait dengan Indra Kenz dan aplikasi Binomo. Pasalnya, sang pilot juga sempat mempromosikan Binomo.Ā 

Namun dari pemeriksaan tersebut, penyidik menyebut belum ditemukan adanya aliran dana dari Indra kepada Vincent. Sementara si Crazy Rich asal Medan itu sudah menjadi tersangka sejak 24 Februari silam.

Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Kombes Pol Candra Sukma Kumara. (Foto: MNC Portal Indonesia)

Atas perbuatannya, Indra Kenz dijerat dengan Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat (2) dan/atau Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

BACA JUGA:Ā Kapten Vincent Raditya Dituding Affiliator Trading, Kini Dilaporkan ke BareskrimĀ 

Follow Berita Okezone di Google News

Subsider Pasal 3 dan/atau Pasal 5 dan/atau Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Dia juga dijerat dengan Pasal 378 jo Pasal 55 KUHP tentang Penipuan.Ā 

Indra Kenz. (Foto: MNC Portal Indonesia)

Dengan begitu, maka Indra Kenz dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.*

1
2
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini