Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Kekecewaan Ibunda Adam Deni, Batal Bertemu Anak Gara-gara Sidang Digelar Virtual

Lintang Tribuana , Jurnalis-Senin, 14 Maret 2022 |21:42 WIB
Kekecewaan Ibunda Adam Deni, Batal Bertemu Anak Gara-gara Sidang Digelar Virtual
Adam Deni (Foto: Instagram)
A
A
A

"Waktu sidang minggu lalu, majelis juga tidak memerintahkan online kok. Memerintahkan menghadirkan terdakwa," kata Herwanto.

"Nah penuntut umum bilang kami akan offline kalau ada penetapan. Kemarin tidak ada perintah buat sidang online juga kan, kalau mau dibalikin," lanjutnya.

Adam Deni pun hadir secara virtual di persidangan bersama dengan Ni Made Dwita Anggari, pemilik bisnis penjualan sepeda tempat Ahmad Sahroni membeli sepeda. Keduanya didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) menggunakan Pasal UU ITE.

Adam Deni sebelumnya dilaporkan terkait dugaan mengunggah dokumen pembelian sepeda milik Ahmad Sahroni ke media sosial oleh seseorang berinisial SYD, yang ternyata salah satu kuasa hukum dari Wakil Ketua Komisi III DPR RI tersebut.

Adam Deni kemudian ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri pada 1 Februari 2022. Sehari kemudian, Adam Deni ditahan di Rutan Bareskrim Polri atas kasus yang menimpanya. Kasus Adam Deni ini terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara dengan nomor perkara 179/Pid.Sus/2022/PN Jkt. Utr.

(nit)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita celebrity lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement