Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Hari Musik Nasional, Kemenkumham Dukung Peningkatan Kesejahteraan Musisi Indonesia

Intan Afika Nuur Aziizah , Jurnalis-Rabu, 09 Maret 2022 |12:24 WIB
Hari Musik Nasional, Kemenkumham Dukung Peningkatan Kesejahteraan Musisi Indonesia
Hari Musik Nasional (Foto: IG Presiden Joko Widodo)
A
A
A

JAKARTA - Hari Musik Nasional jatuh pada hari ini, Rabu (9/3/2022). Peringatan ini dilakukan untuk meningkatkan apresiasi masyarakat terhadap musik nasional serta meningkatkan kepercayaan diri dan motivasi pegiat musik Indonesia.

Kemenkumham melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) di bawah pimpinan Menteri Yasonna H. Laoly, pun turut mendukung peningkatan kesejahteraan musisi dan pencipta lagu untuk Tanah Air. Yasonna mengatakan, kini pihaknya telah mendorong revisi peraturan penarikan dan distribusi royalti yang lebih berpihak pada musisi dan pencipta lagu.

BACA JUGA:Hari Musik Nasional, Piyu Dorong Penataan Kreator dan Musisi Cover Lagu

Hari Musik Nasional

“Kementerian Hukum dan HAM berusaha membuat instrumen-instrumen hukum yang lebih berpihak pada pemilik hak cipta lagu/musik, salah satunya dengan merevisi Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 56 Tahun 2021 Tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik,” ujar Yasonna, dikutip dari siaran pers yang diterima MNC Portal Indonesia, Rabu (9/3/2022).

Menurut Yasonna, karya musik atau lagu sendiri merupakan sumber penghasilan ekonomi nasional dari bidang kreatif. Oleh karena itu, dia sangat berharap karya-karya anak bangsa dapat merajai pasar musik nasional maupun global.

Lebih lanjut, Razilu selaku Pelaksana Tugas Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (Plt Dirjen KI) menjelaskan, DJKI tengah merancang peraturan pemerintah (PP) yang menjawab kebutuhan musisi dan pengguna musik dalam melisensikan karya mereka di era digital. Kini, dia hanya menunggu pengesahan dari Presiden Jokowi agar peraturan tersebut bisa segera diundangkan.

“Saat ini, kami juga sedang merancang peraturan pemerintah yang mengatur lisensi musik/lagu digital dan sedang menunggu pengesahan presiden untuk diundangkan,” ucap Razilu pada kesempatan terpisah.

Selain itu, DJKI juga telah menyediakan pelayanan yang dapat membantu musisi serta pencipta lagu untuk mencatatkan karya mereka dengan mudah. Pasalnya, DJKI memiliki sistem Persetujuan Otomatis Pencatatan Hak Cipta (POP HC) yang memungkinkan para kreator musik mendapatkan pencatatan atas karyanya.

“POP HC adalah inovasi DJKI yang bisa membantu musisi mencatatkan karyanya kurang dari 10 menit dengan catatan seluruh persyaratan telah dipenuhi. Pencatatan ini berguna sebagai bukti kepemilikan karya seandainya terjadi sengketa di masa depan,” ujar Razilu.

Razilu mengatakan, DJKI akan terus mengedukasi masyarakat untuk sadar akan penggunaan lagu atau musik di era digital. Hal ini karena sistem penegakan hukum pelanggaran kekayaan intelektual berdasarkan delik aduan.

“Kami akan terus meningkatkan awareness masyarakat agar tidak sembarangan membajak lagu/musik walaupun tersedia banyak di internet. Mengakses maupun mengunduh lagu atau musik dari situs ilegal adalah perbuatan pencurian,” ucapnya.

Sebagai informasi, DJKI telah bekerja sama dengan berbagai pihak termasuk Kementerian Komunikasi dan Informatika dalam penegakan pelanggaran kekayaan intelektual. DJKI juga berkolaborasi dengan Kementerian Ekonomi, Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dalam memaksimalkan pemanfaatan ekonomi di bidang kreatif, salah satunya dengan mencanangkan Ambon sebagai Kota Musik.

(aln)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita celebrity lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement