JAKARTA - Kasus dugaan CPNS bodong dengan terdakwa Olivia Nathania kembali disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (7/3/2022).
Pada sidang kali ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan beberapa saksi untuk memberatkan Olivia Nathania atas kasusnya.
Saksi tersebut diantaranya Fiky Muliandhany alias Kiki, Rosita, Ekky Saputra dan Sidiq Nirmolo.

Keempatnya juga merupakan tersangka CPNS bodong atas pengembangan tim penyidik. Mereka juga disinyalir sebagai kaki tangan Olivia Nathania demi melancarkan aksinya.
Ada juga Agung Prajoko dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI bagian pengadaan dan Director Sales & Marketing Hotel Bidakara, Yasinta Asih Widyastuti.
Dalam sidang tersebut, terungkap peran dari keempat saksi yang dihadirkan jaksa.
Yasinta mengungkapkan, ada total 10 pemesanan ruangan berkapasitas 30 hingga 50 orang di Hotel Bidakara yang beberapa di antaranya atas nama Kiki.
"Ada kegiatan SK Prestasi. Kegiatan itu atas nama SK Prestasi di Hotel Bidakara," ungkap Yansita dalam persidangan.
"Itu private. (Yang menyelenggarakan) EO (Event Organizer), namanya Pak Kiki. Pak Kiki datang ke hotel lalu lakukan pemesanan," ujarnya lagi.
Kiki membenarkan hal tersebut saat diperiksa sebagai saksi beberapa waktu lalu. Akan tetapi, ada beberapa pemesanan ruangan yang juga atas nama Seno.
Kiki yang memiliki hubungan darah dengan Oi lantas mengaku mendapat perintah.
"Betul, saya disuruh Olivia booking untuk seminar (SK Prestasi). Uang dari Olivia," ucap Kiki kepada Abu Hanifah selaku hakim ketua.
Sebagai informasi, Hotel Bidakara diduga sebagai tempat pembagian Surat Keputusan (SK) CPNS bodong yang diinisiasi Olivia Nathania.
Kala itu, Kiki diketahui berperan sebagai pengetik dan pencetak SK tersebut.
Namun, ia mengaku hanya mengetik nama serta NIP korban dalam format surat yang telah ditentukan.
Lebih lanjut, Ekky Saputra merupakan orang yang diperkenalkan oleh Olivia Nathania kepada para korban sebagai pegawai BKD Kota Bekasi.