Sementara, Rosita adalah guru les anak dari pernikahan Nia Daniaty dan Farhat Abbas, Muhammad Angga Hadi Farhat.
Dia turut serta dalam kasus ini sebagai pengajar para korban CPNS bodong yang seolah-olah seperti mengikuti pelatihan.
"(Jadi pengajar) Sebulan. (Dapat tawaran dari) Olivia," ujar Rosita.
Sedangkan Sidiq Nirmolo berperan menjadi panitia pengawas di Gedung Bidakara menjadi orang BKN RI.
Dalam kesaksiannya, Sidiq Nirmolo mengaku mendapat tawaran dari saksi bernama Rosita.
Diberitakan sebelumnya, terduga korban bernama Karnu melaporkan Olivia Nathania dan Rafly Noviyanto Tilaar ke Polda Metro Jaya pada 23 September 2021.
Laporannya teregister dengan nomor LP/B/4728/IX/SPKT/Polda Metro Jaya. Karnu membuat laporan polisi atas kasus dugaan penggelapan, penipuan, serta pemalsuan surat Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang diduga didalangi Olivia Nathania.
Sementara korban dari kasus tersebut disebut telah mencapai 225 orang dengan kerugian ditaksir mencapai Rp 9,7 miliar.
JPU mendakwa Olivia Nathania dengan Pasal 263 jo Pasal 65 dan atau Pasal 378 jo Pasal 65 dan atau Pasal 372 jo Pasal 65 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP).
Olivia Nathania kini menjadi tahanan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berdasarkan nomor surat 59/Pen.Per.Tah/2022/PN.Jkt.Sel.
(aln)