Fahmi Bachmid dalam keterangannya pada 19 Januari silam mengungkapkan, kliennya tak layak menerima hukuman 4,5 tahun penjara. Dia menilai, kecelakaan yang terjadi pada Desember 2019 itu tak hanya kesalahan kliennya.
Dia menilai, ada kelalaian pihak lain di TKP dan rumah sakit. “Ada sesuatu yang masih belum terungkap di persidangan, yang perlu digali lebih dalam. Peristiwa ini tidak 100 persen kesalahan klien saya,” tutur kuasa hukum Gaga Muhammad.*
Baca juga: Nurul Arifin Ungkap Perubahan Sikap Maura Magnalia Sebelum Meninggal Dunia
(SIS)