GAGA Muhammad divonis hukuman 4,5 tahun penjara oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur. Greta Irene, kakak Laura Anna menerima putusan ini.
Greta Iren turut hadir di persidangan putusan kasus kecelakaan lalu lintas yang membuat sang adik lumpuh. Bersama ibu kandungnya, Amelia Edelenyi, Irene mengikuti jalannya sidang yang di gelar di PN Jaktim, Rabu (19/1/2022) pagi.
Irene pun menanggapi vonis yang dijatuhkan majelis hakim terhadap Gaga. Irene juga mengucapkan rasa terimakasihnya terhadap pihak pengadilan yang telah mengadili perkara tersebut dengan seadil-adilnya.
Â
Â
Baca Juga:Â Greta Irene Komentari Vonis 4,5 Tahun Penjara untuk Gaga Muhammad
"Ya aku cuma bisa bilang terimakasih kepada pak hakim karena sudah memberikan keadilan buat Laura," kata Greta Irene di PN Jaktim, Rabu (19/1/2022).
Sementara itu, Iren mengaku puas mendengar vonis Gaga Muhammad hari ini. Menurutnya, vonis 4,5 tahun sudah cukup mengobati penderitaan yang dialami almarhum adiknya.
"Cukup (puas) dengan yang pak hakim berikan, dia yang paling ngerti, dia yang tahu, kalau menurut dia cukup ya berarti udah cukup," katanya.
Sebelumnya, Iren menilai berapapun hukuman yang diterima Gaga tak cukup membayar penderitaan keluarganya. Meski begitu, pihaknya pun memilih mengukuti putusan yang dilakukan majelis hakim di persidangan.
"Belum cukupnya itu maksud aku hukuman seberapa lama pun enggak akan cukup, enggak akan mengembalikan Laura. Makanya aku bilang, ya kalau pak hakim bilang itu cukup ya aku nurut," katanya.
"Tapi kalau mau dibilang apa itu cukup buat menggantikan semua penderitaan Laura ya enggak ada yang bisa digantiin," sambung Irene.