Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Greta Irene: Terima Kasih Pak Hakim Sudah Beri Keadilan Buat Laura

Ravie Wardani , Jurnalis-Rabu, 19 Januari 2022 |16:51 WIB
Greta Irene: Terima Kasih Pak Hakim Sudah Beri Keadilan Buat Laura
Greta Irene. (Foto: Instagram)
A
A
A

Seperti diketahui, Gaung Sabda Alam Muhammad alias Gaga didakwa dengan Pasal 310 ayat 3 Undang-Undang Republik Indonesia No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman 5 tahun penjara dan denda Rp10 juta.

Atas kasus ini, majelis hakim memutuskan bahwa Gaga Muhammad divonis hukuman pidana 4 tahun 6 bulan penjara serta denda sebanyak Rp10 juta.

"Menjatuhkan pidana Gaung Sabda Alam Muhammad penjara selama 4 tahun dan 6 bulan, dengan denda sebesar Rp10 juta, kalau tidak dibayar diganti selama 2 bulan penjara," ucap majelis hakim dalam sidang putusan tersebut.

(dwk)

Celebrity Okezone menghadirkan berita terbaru, eksklusif, dan terpercaya seputar artis dalam dan luar negeri

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita celebrity lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement