Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Greta Irene: Terima Kasih Pak Hakim Sudah Beri Keadilan Buat Laura

Ravie Wardani , Jurnalis-Rabu, 19 Januari 2022 |16:51 WIB
Greta Irene: Terima Kasih Pak Hakim Sudah Beri Keadilan Buat Laura
Greta Irene. (Foto: Instagram)
A
A
A

Seperti diketahui, Gaung Sabda Alam Muhammad alias Gaga didakwa dengan Pasal 310 ayat 3 Undang-Undang Republik Indonesia No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman 5 tahun penjara dan denda Rp10 juta.

Atas kasus ini, majelis hakim memutuskan bahwa Gaga Muhammad divonis hukuman pidana 4 tahun 6 bulan penjara serta denda sebanyak Rp10 juta.

"Menjatuhkan pidana Gaung Sabda Alam Muhammad penjara selama 4 tahun dan 6 bulan, dengan denda sebesar Rp10 juta, kalau tidak dibayar diganti selama 2 bulan penjara," ucap majelis hakim dalam sidang putusan tersebut.

(dwk)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita celebrity lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement