JAKARTA - Keluarga mendiang Laura Anna bisa bernapas lega. Keadilan yang dicari mendiang akhirnya didapatkan setelah Pengadilan Negeri Jakarta Timur memutus bersalah Gaga Muhammad atas kasus kecelakaan lalu lintas.
Pada sidang vonis yang digelar hari ini (19/1/2022), hakim menjatuhkan hukuman 4,5 tahun penjara kepada mantan kekasih Laura tersebut. Lewat Instagram, kakak Laura, Greta Irene, berterima kasih kepada hakim dan Jaksa.
“Aku mewakili keluarga, (mengucapkan) terima kasih sudah memberikan keadilan untuk Edelenyi Laura Anna,” ujarnya sambil menautkan unggahan itu ke akun Instagram resmi Pengadilan Negeri Jakarta Timur dan Humas Mahkamah Agung.Â
Irene juga berharap, agar semua orang bisa belajar dari kasus yang menimpa sang adik tercinta. “Semoga kita semua bisa belajar dari kasus ini ya.”Â
Sidang vonis Gaga Muhammad dibuka dengan pembacaan fakta-fakta terkait peristiwa kecelakaan yang dialaminya dan Laura Anna, pada Desember 2019. Dalam sidang tersebut, hakim membenarkan adanya kelalaian yang dilakukan oleh Gaga.Â
Baca juga:Â Gaga Muhammad Divonis 4,5 Tahun Penjara, Ibu: Insya Allah, Dia IkhlasÂ