Sementara itu, Doddy Sudrajat memilih untuk bungkam setelah pemeriksaan. Dia memilih menyerahkan kasusnya kepada sang kuasa hukum. Gus Rofi’i melayangkan laporannya ke Polda Metro Jaya, pada 28 Desember 2021.

Laporan itu dibuatnya setelah ayah Vanessa Angel itu merespons tawaran Rofi’i yang ingin memberikan sebuah ponsel di Insta Story. Dengan begitu, Doddy Sudrajat dijerat dengan Pasal 310 dan atau Pasal 311 (KUHP).
Selain itu, dia juga dijerat Pasal 27 Ayat (3) juncto Pasal 45 Ayat 1 dan atau Pasal 28 Ayat 1 Undang Undang Nomor 19 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.*
Baca juga: Reaksi Santai Fuji saat Dicap Norak karena Pamer Struk Makan Rp20 Juta
(SIS)