JAKARTA - Aldi Bragi akhirnya resmi bercerai dengan Ririn Dwi Ariyanti. Dirinya pun dibebankan biaya nafkah iddah dan mut'ah untuk sang mantan dengan total Rp50 juta oleh majelis hakim.
Sidang putusan cerai Ririn dan Aldi digelar di Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan pada Kamis (30/12/2021) siang. Keduanya pun kompak mangkir pada babak akhir rumah tangganya. Meski demikian, Ririn dan Aldi diwakilkan tim kuasa hukum.
Baca Juga:
Bercerai dengan Aldi Bragi, Ririn Dwi Ariyanti Dapat Hak Asuh Anak
Ririn Dwi Ariyanti dan Aldi Bragi Pisah Ranjang selama Bertahun-tahun
Sementara, Taslimah selaku humas PA Jaksel mengungkapkan jumlah nafkah yang harus dibayar pihak suami.
Kepada awak media, Taslimah mengatakan majelis hakim mewajibkan Aldi membayar nafkah iddah senilai Rp30 juta terhadap mantan istrinya.
Sementara untuk nafkah mut'ah yang dibebankan kepada Aldi sebesar Rp20 juta. Alhasil, penyanyi 52 tahun ini wajib membayar total nafkah terhadap Ririn sebesar Rp50 juta.
"Menghukum kepada pemohon untuk memberikan nafkah selama masa iddah Rp30 juta rupiah. Kemudian mut'ah sebesar Rp20 juta rupiah," ujar Taslimah humas PA Jaksel, Kamis (30/12/2021).