JAKARTA - Perseteruan mengenai penetapan ahli waris almarhumah Lina Jubaedah antara Rizky Febian dan Teddy Pardiyana memasuki babak baru. Setelah putusan banding di Pengadilan Tinggi Agama Bandung memberikan angin segar bagi Teddy, kini pihak Rizky Febian resmi mengajukan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung.
Kuasa hukum Teddy Pardiyana, Wati Trisnawati, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima pemberitahuan resmi terkait langkah hukum yang diambil oleh putra sulung komedian Sule tersebut. Informasi ini diterima melalui sistem elektronik pengadilan setelah sebelumnya sempat menyambangi Pengadilan Agama Bandung.
"Informasinya sih kasasi. Nah kemarin tuh hari Jumat saya ke Pengadilan Agama Bandung, informasinya kasasi per tanggal 31 Juli. Nah, kemudian hari ini saya dapat pemberitahuan secara resmi dari Pengadilan Agama melalui elektronik aplikasi e-court gitu," ujar Wati Trisnawati kepada awak media secara daring belum lama ini.
Menanggapi langkah Rizky Febian yang mengajukan kasasi di detik-detik terakhir, pihak Teddy Pardiyana mengaku tidak terkejut. Wati menyebut bahwa pihaknya sudah memprediksi hal ini akan terjadi karena adanya pihak yang merasa tidak puas dengan status Teddy dan anaknya, Bintang, sebagai ahli waris.
"Oh, kalau kami sih yakin, pasti akan kasasi. Yang pasti kan ada pihak memang keberatan ya kalau Kang Teddy sama Bintang dijadikan sebagai ahli waris gitu. Jadi kalau saya prediksinya sih yakin kasasi gitu," tuturnya.