Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Rizky Nazar Beli 4 Gram Ganja, Sisa Pakai Dijadikan Barang Bukti

Lintang Tribuana , Jurnalis-Rabu, 15 Desember 2021 |17:51 WIB
Rizky Nazar Beli 4 Gram Ganja, Sisa Pakai Dijadikan Barang Bukti
Rizky Nazar. (Foto: MNC Portal Indonesia)
A
A
A

Zulpan dalam keterangannya menambahkan, “Yang bersangkutan membeli ganja seberat 4 gram dari Ipang yang sekarang sudah masuk dalam daftar DPO kami. Iya (sisa pakai), kan barang bukti yang kami temukan kurang lebih 1 gram.”

Rizky Nazar. (Foto: MNC Portal Indonesia)

Saat ini, sang aktor sudah ditetapkan sebagai tersangka. Atas perbuatannya, dia dijerat Pasal 127 ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.*

Baca juga: Jenazah Laura Anna Dipindahkan ke Rumah Duka Grand Haven Pluit

(SIS)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita celebrity lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement