Zulpan dalam keterangannya menambahkan, “Yang bersangkutan membeli ganja seberat 4 gram dari Ipang yang sekarang sudah masuk dalam daftar DPO kami. Iya (sisa pakai), kan barang bukti yang kami temukan kurang lebih 1 gram.”
Saat ini, sang aktor sudah ditetapkan sebagai tersangka. Atas perbuatannya, dia dijerat Pasal 127 ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.*
Baca juga: Jenazah Laura Anna Dipindahkan ke Rumah Duka Grand Haven Pluit
(SIS)