Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Rizky Nazar Beli 4 Gram Ganja, Sisa Pakai Dijadikan Barang Bukti

Lintang Tribuana , Jurnalis-Rabu, 15 Desember 2021 |17:51 WIB
Rizky Nazar Beli 4 Gram Ganja, Sisa Pakai Dijadikan Barang Bukti
Rizky Nazar. (Foto: MNC Portal Indonesia)
A
A
A

Zulpan dalam keterangannya menambahkan, “Yang bersangkutan membeli ganja seberat 4 gram dari Ipang yang sekarang sudah masuk dalam daftar DPO kami. Iya (sisa pakai), kan barang bukti yang kami temukan kurang lebih 1 gram.”

Rizky Nazar. (Foto: MNC Portal Indonesia)

Saat ini, sang aktor sudah ditetapkan sebagai tersangka. Atas perbuatannya, dia dijerat Pasal 127 ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.*

Baca juga: Jenazah Laura Anna Dipindahkan ke Rumah Duka Grand Haven Pluit

(SIS)

Celebrity Okezone menghadirkan berita terbaru, eksklusif, dan terpercaya seputar artis dalam dan luar negeri

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita celebrity lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement