ADE Fitrie Kirana ikut menanggapi kasus guru agama berinisial HW mencabuli santri di salah satu pesantren di Kota Bandung, Jawa Barat. Ia minta sang guru agama dikebiri sesuai dengan hukum yang berlaku.
Ade menuturkan, Indonesia memiliki payung hukum yakni Peraturan Pemerintah No. 70 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia. Aturan ini memberikan kewenangan kepada negara untuk dapat menjatuhkan hukuman kebiri bagi pelaku persetubuhan terhadap anak, yang mana tindakan ini dilakukan setelah mendapat keputusan hukum tetap.
Baca Juga:
Ade Fitrie Kirana: Kita Bersatu Bantu Korban Erupsi Gunung Semeru
Ade Fitrie Kirana Punya Mimpi Tangani Bidang Sosial
"Sebagai perempuan yang melihat dampak kejahatannya, pelaku perlu dihukum berat, kebiri kalau perlu," kata Ade Fitrie Kirana kepada wartawan, baru-baru ini.