Seperti diketahui, Jerinx SID resmi ditahan di Rutan Polda Jakarta selama 20 hari sejak 1 Desember 2021. Penahanan ini sebagai buntut dari laporan Adam Deni atas dugaan pengancaman melalui media elektronik.
Tersangka disangkakan melanggar pasal 27 ayat 4 juncto pasal 45 ayat 4 atau pasal 29 juncto pasal 45B Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.
Masalah pelaporan ini bermula ketika mereka cekcok soal teori selebriti yang diendorse Covid-19. Puncaknya ketika akun Instagram Jerinx hilang, dia naik pitam dan diduga melakukan ancaman kepada Adam melalui sambungan telepon.
(aln)