Sebelumnya, Olivia Nathania kembali membuat geger publik setelah dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada 23 September 2021 atas tuduhan penggelapan, penipuan, dan pemalsuan surat. Para korban juga mengalami kerugian yang diperkirakan mencapai Rp9,7 miliar.
Laporan polisi tersebut tertuang dengan laporan bernomor LP/B/4728/IX/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 23 September 2021.
Kini, Oi resmi ditahan sejak Kamis (11/11/2021). Belakangan terungkap, tim kuasa hukum juga telah mengajukan penangguhan penahanan kepada tim penyidik.
(aln)