Sebagai informasi, Denny Sumargo menghadiri panggilan pemeriksaan yang pertama di Polda Metro Jaya diduga kasus penggelapan dana dan pemalsuan surat yang dilakukan oleh sang mantan manajer, Ditya Andrista.
Dari hal ini, Ditya Andrista disangkakan terhadap dua pasal. “Pasal yang kita duga yaitu 263 pemalsuan surat dan 372 penggelapan,” ujar Mohamad Anwar.
(aln)