Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Soal Sanksi Pidana untuk Rachel Vennya, Ini Kata Polisi

Lintang Tribuana , Jurnalis-Senin, 18 Oktober 2021 |15:41 WIB
Soal Sanksi Pidana untuk Rachel Vennya, Ini Kata Polisi
Rachel Vennya (Foto: Instagram/ @rachelvennya)
A
A
A

JAKARTA - Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus sudah melayangkan surat panggilan kepada selebgram Rachel Vennya terkait kasus dirinya kabur dari karantina. Ia diminta hadir pada 21 Oktober mendatang.

"Hari ini sudah kita layangkan surat panggilan untuk klarifikasi terhadap saudari RV," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Senin (18/10/2021).

Yusri Yunus

 BACA JUGA:

Biodata dan Agama Lola Zieta, Cosplayer Seksi yang Mengaku Panseksual

Rachel Vennya Blak-blakan Ngaku Tak Karantina Covid-19 Sepulang dari AS

Kapolda Metro Jaya, Fadil Imran memerintahkan bahwa kasus ini segera diusut tuntas. Pasalnya, hal yang dilakukan sang selebgram ini bertentangan dengan aturan selama pandemi covid-19.

"Tadi Pak Kapolda menyampaikan, kami akan selidiki secara tuntas bahkan satgas pun akan kami bentuk untuk mengawasi tentang karantina karena ini sangat-sangat berbahaya," ujar Yusri.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita celebrity lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement