"Ketentuan dari negara ini kita harus karantina 5 hari, ini upaya untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Tetapi yang bersangkutan tidak melaksanakan, akan kita proses," lanjutnya.
Yusri menegaskan bahwa Rachel Vennya akan menerima sanksi pidana. "Ya jelas kan ada UU karantina ada UU wabah penyakit. Kalau enggak ada sanksi pidana, polisi enggak urus dong," imbuhnya.
Seperti diketahui, Rachel Vennya menjadi perbincangan hangat, ketika dia memangkas masa karantina, dari 8 hari menjadi hanya 3 hari, setelah pulang dari New York, Amerika Serikat. Setelahnya, dia terbang ke Bali untuk menggelar pesta ulang tahun dan berlibur dengan anak-anaknya.
(nit)
Celebrity Okezone menghadirkan berita terbaru, eksklusif, dan terpercaya seputar artis dalam dan luar negeri