JAKARTA - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) akhirnya buka suara terkait polemik penampilan pedangdut Saipul Jamil di beberapa stasiun TV nasional. Statusnya sebagai pelaku kejahatan seksual dinilai tak layak untuk tampil di televisi.
Ketua KPI Pusat, Agung Suprio mengimbau media penyiaran untuk tidak melakukan amplifikasi dan glorifikasi peristiwa kebebasan dan diri sang pedangdut. Hal itu menurut dia, dilakukan untuk melindungi korban dari trauma.

“Kami berharap, lembaga penyiaran memahami sensitivitas dan etika kepatutan publik terhadap kasus yang telah menimpanya dan tidak membuka kembali trauma korban,” ujarnya dalam keterangan resminya pada awak media, Senin (6/9/2021).
Agar tak terulang kembali, Agung berharap, agar konten berupa penyimpangan seksual, prostitusi, narkoba, dan tindak pelanggaran hukum lainnya yang dialami artis atau public figure bisa disampaikan lebih hati-hati.
Baca juga: Tegas Boikot Saipul Jamil, Komnas PA: Dia Rusak Gerakan Perlindungan Anak
Agung Suprio dalam lanjutan keterangannya mengatakan, “Orientasinya adalah edukasi publik. Agar hal serupa tidak terulang kembali serta sanksi hukum yang telah dijalani tidak dipersepsikan sebagai risiko biasa.”

Saipul Jamil menuai sorotan publik setelah bebas dari Lapas Cipinang, Jakarta Timur, pada 2 September 2021. Sang pedangdut mendekam di balik jeruji besi selama 5 tahun atas kasus pencabulan dan penyuapan.*
Baca juga: Benny Simanjuntak Akui Jonathan Frizzy Jadi Mualaf demi Dhena Devanka
(SIS)
Celebrity Okezone menghadirkan berita terbaru, eksklusif, dan terpercaya seputar artis dalam dan luar negeri